• Jl. G. Obos km. 5
  • (0536) 3227861 WA : 082156844503 (Hanya Chat)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Prosedur Evakuasi
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
7 dilihat       22 September 2026

312 Usulan Kalteng Masih Rendah, Kapuas Percepat Pengajuan Bantuan Pemerintah

KAPUAS – Jumlah usulan bantuan pemerintah melalui e-Banper di Kalimantan Tengah hingga 18 September 2026 tercatat 312 usulan. Angka tersebut dinilai masih rendah dibandingkan wilayah lainnya sehingga percepatan pengusulan dari kabupaten menjadi perhatian dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Penyuluh dan Mitra Daerah di Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas (21/9/2026).

Kepala BRMP Kalimantan Tengah, Agus Hasbianto mengatakan, percepatan diperlukan agar bantuan dapat tersedia sesuai kebutuhan petani. Pengusulan melalui e-Banper dilakukan secara daring, dengan mekanisme manual atau luring yang tetap dapat digunakan sesuai ketentuan.

“Pengusulan e-Banper akan langsung dilakukan pada hari pengusulan. Jangka waktu pengusulannya hanya dua hari. Untuk itu, kami mendorong Bapak dan Ibu agar mempercepat usulan sehingga dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.

Agus juga mengingatkan agar kebutuhan benih tidak diajukan mendekati waktu tanam. Usulan benih diharapkan disampaikan paling lambat satu bulan sebelum tanam agar tersedia waktu untuk proses verifikasi hingga penyaluran.

Di Kabupaten Kapuas, jumlah usulan melalui e-Banper telah mencapai 1.684 usulan. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Edi Dese menyampaikan, program CSR 2026 mencakup lahan baru maupun kegiatan lanjutan yang telah dimulai sejak 2024 dan ditargetkan selesai pada 2026.

Dalam workshop tersebut, Dinas Pertanian Kapuas juga menyampaikan perlunya memastikan kesesuaian proses pengusulan. Sejumlah kebutuhan yang telah diajukan antara lain benih, dolomit, pestisida, dan herbisida.

Kegiatan dilanjutkan dengan praktik pengisian usulan melalui aplikasi e-Banper. Penanggung Jawab Bantuan Pemerintah, Umming Sente memberikan contoh tahapan pengisian secara langsung agar peserta memahami proses pengusulan dengan lebih jelas.

Workshop dihadiri jajaran BRMP Kalimantan Tengah, SMK-PP Negeri Banjarbaru, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, serta penyuluh pertanian. 

Melalui kegiatan ini, percepatan usulan diharapkan dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga proses penyaluran bantuan pemerintah dapat berjalan tepat waktu dan mendukung kebutuhan petani di lapangan.

Prev Next

- Admin


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    CPCL Harus Lewat e-Banper, Penyuluh Seruyan Bahas Tata Kelola Program Pertanian
    22 Sep 2026 - By Admin
  • Thumb
    BRMP Kalteng Pantau Pengelolaan Air Pertanaman Padi di Tengah Kemarau di Kartika Bhakti
    22 Sep 2026 - By Admin
  • Thumb
    Data Tanaman Pangan Belum Sinkron, Barito Utara Perkuat Verifikasi Lapangan
    20 Sep 2026 - By Admin
  • Thumb
    Penyuluh Diminta Tak Hanya Mendampingi, tapi Turun Tangan Pecahkan Masalah Petani
    20 Sep 2026 - By Admin

tags

brmpkalteng

Kontak

(0536) 3227861 WA : 082156844503 (Hanya Chat)
(0536) 3227861
[email protected]

Jam Pelayanan :
Hari  Senin- Kamis     =      07.30-16.00 WIB
Jam Istirahat              =      12.00-13.00 WIB
Hari Jumat                 =      07.30-16.30 WIB
Jam Istirahat              =      11.30-13.00 WIB

Jl. G. Obos km. 5
Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Palangka Raya - Kalimantan Tengah
Indonesia
73111

www.kalteng.brmp.pertanian.go.id

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Tengah. All Right Reserved